KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PORNOGRAFI ONLINE (CYBERPORN) DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kehidupan manusia tidak bisa melepaskan diri dari teknologi dan kemajuannya. Teknologi dikenal berwajah ganda, selain memberikan manfaat tetapi disisi lain dapat memperluas kejahatan salah satunya untuk sarana kejahatan pornografi online (cyberporn). Maraknya cyberporn di Indoneisa tentu perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan pornografi online (cyberporn) di Indoensia saat ini dan masa datang.
Dalam penanggulangan cyberporn di Indonesia saat ini ketentuan dalam KUHP dan UU diluar KUHP seperti UU ITE dan UU pornografi harus diperbarui agar mengatur secara jelas mengenai tindak pidana cyberporn di Indonesia. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan cyberporn di Indoensia yang akan datang melalui sarana penal dan non penal serta kajian prbandingan dengan Negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik